Sabtu, 03 Agustus 2013

Mengangkatan Wakil Kepala Sekolah Berdasarkan UU



PROMOSI JABATAN WAKIL KEPALA SEKOLAH 
SMA / SMK

I.              LATAR BELAKANG
Bayak kalangan yang memahami bahwa pengangkatan jabatan wakil kepala sekolah merupakan hak prerogatif kepala sekolah. Dalam hal ini  seorang kepala sekolah mempunyai hak penuh untuk memilih seorang tenaga pendidik yang menurutnya dianggap bisa bekerjasama. Keadaan seperti ini bisa saja menjadi sesuatu yang bersifat subjektif yang pada giliranya bisa menghambat karir bagi yang lainnya. Dengan demikian perlu ada pencerahan tentang sistem mengangkatan wakil kepala sekolah yang sesuai perundang-undangan yang berlaku.
II.           LANDASAN HUKUM
-    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
-      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

III.        SISTEM PROMOSI JABATAN PEMBATU KEPALA SEKOLAH TINGKAT MENENGAH
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen Diknas) Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2007 Tentang Standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah pada bagian Kepemimpinan Sekolah ayat 4 dinyatakan bahwa Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri. Dalam hal tertentu atau sekolah/madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah (Permendiknas N0 19 th 2007). Dan pada ayat 5 dinyatakan bahwa Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah (Permendiknas N0 19 th 2007).
Yang dimaksud “dewan pendidik” di atas adalah semua tenaga pendidik (guru) yang bertugas di satuan pendidikan, termasuk kepala sekolah.
Peraturan di atas dengan jelas menerangkan tentang komposisi dan sistem pemilihan jabatan wakil kepala sekolah. Dengan demikian maka semakin jelas bahwa jabatan wakil kepala sekolah dipilih oleh semua tenaga pendidik (guru), bukan oleh seorang guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah.  Selama tidak ada  peratuan lain khususnya tentang komposisi dan sistem pemilihan jabatan wakil kepada sekolah maka Permen Diknas No. 19 tahun 2007 hendaknya dijadikan landasan agar tidak menimbulkan polemik diantara warga sekolah.
Dalam hal jabatan wakil kepala sekolah dan jabatan lainnya, kita bisa mengasumsikan bahwa untuk hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekolah bisa merumuskan peraturan atau kebijakan yang dipandang perlu seperti; kriteria, masa jabatan, mekanisme pencalonan dan pemilihan, sistem promosi dan rotasi, dll selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

15 komentar:

  1. yang sering wakil kepala seumur hidup

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul itu pak, di lapangan kebanyakan pelaksanaannya seperti itu, dan akibatnya bisa menghambat karir guru lain.

      Hapus
    2. Betul...betul...betul. dalam pelaksanaannya banyak yg diangkat seumur hidup dan Kep sek menentukan sendiri siapa yg menjadi Wakasek, Biar guru honorer pun kalau dekat dengan Kep sek, jadilah Wakasek.

      Hapus
  2. maaf numpang bertanya, siapa yg berwenang untuk menandatangani sk wakamad di sekolah swasta ?
    trims

    BalasHapus
  3. izin bertanya, apakah seorang CPNS Guru, boleh memnjabat sebagai wakil kepala sekolah di satuan pendidikan?

    BalasHapus
  4. Di sekolah negeri, banyak terdapat PNS, bolehkah Waka kurikulum dipegang oleh guru honorer?

    BalasHapus
    Balasan
    1. hai...sy balik bertanya, krn jawaban saudara ( hrs jujur) mudah2 an bs menjawab pertanyaan saudara..
      apabila anda seorang PNS, siapkah anda, relakah anda, bersediakah anda diatur oleh oleh honorer????

      Hapus
    2. Apabila capable tentu saja bisa. Why not

      Hapus
  5. Bolehkah tenaga administrasi ikut memilih

    BalasHapus
  6. Dalam persaratan wakasek pedidikan minimal S1. Golongan serendah2nya III/C.
    Ada seorang PNS masa bakti Lebih dari 5 tahun.
    Bisa kah guru pns itu menjadi wakasek dan bursa pemilihan wakasek???

    BalasHapus
  7. Mohon jawab pertanyaan dengan dasar alasan penjelasan. Terimakasih

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Mau tanya...apakah calon wakil yg tidak terpilih jg harus menanda tangai laporan yg di tujukan untuk pelaporan ke dinas pendidikan

    BalasHapus