PROMOSI JABATAN WAKIL KEPALA SEKOLAH
SMA / SMK
I.
LATAR BELAKANG
Bayak kalangan yang memahami bahwa pengangkatan jabatan wakil
kepala sekolah merupakan hak prerogatif kepala sekolah. Dalam hal ini seorang kepala sekolah mempunyai hak penuh untuk memilih seorang tenaga pendidik yang menurutnya dianggap bisa bekerjasama. Keadaan seperti ini bisa saja menjadi sesuatu yang bersifat subjektif yang pada giliranya bisa menghambat karir bagi yang lainnya. Dengan demikian perlu
ada pencerahan tentang sistem mengangkatan wakil kepala sekolah yang sesuai perundang-undangan yang berlaku.
II.
LANDASAN HUKUM
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
III.
SISTEM PROMOSI
JABATAN PEMBATU KEPALA SEKOLAH TINGKAT MENENGAH
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permen
Diknas) Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2007 Tentang Standar pengelolaan pendidikan oleh
satuan pendidikan dasar dan menengah pada bagian Kepemimpinan Sekolah ayat 4 dinyatakan
bahwa Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk
bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK dibantu empat wakil kepala sekolah
untuk bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha
dan dunia industri. Dalam hal
tertentu atau sekolah/madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala
sekolah/madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil kepala
sekolah/madrasah (Permendiknas N0 19 th 2007). Dan
pada ayat 5 dinyatakan bahwa Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses
pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala
sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya.
Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara
sekolah/madrasah (Permendiknas N0 19 th 2007).
Yang
dimaksud “dewan pendidik” di atas adalah semua tenaga pendidik (guru)
yang bertugas di satuan pendidikan, termasuk kepala sekolah.
Peraturan
di atas dengan jelas menerangkan tentang komposisi dan sistem pemilihan jabatan
wakil kepala sekolah. Dengan demikian maka semakin jelas bahwa jabatan wakil
kepala sekolah dipilih oleh semua tenaga pendidik (guru), bukan oleh seorang
guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Selama tidak ada peratuan lain khususnya tentang komposisi dan
sistem pemilihan jabatan wakil kepada sekolah maka Permen Diknas No. 19 tahun
2007 hendaknya dijadikan landasan agar tidak menimbulkan polemik diantara warga
sekolah.
Dalam
hal jabatan wakil kepala sekolah dan jabatan lainnya, kita bisa mengasumsikan
bahwa untuk hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekolah
bisa merumuskan peraturan atau kebijakan yang dipandang perlu seperti;
kriteria, masa jabatan, mekanisme pencalonan dan pemilihan, sistem promosi dan
rotasi, dll selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
yang sering wakil kepala seumur hidup
BalasHapusBetul itu pak, di lapangan kebanyakan pelaksanaannya seperti itu, dan akibatnya bisa menghambat karir guru lain.
HapusBetul...betul...betul. dalam pelaksanaannya banyak yg diangkat seumur hidup dan Kep sek menentukan sendiri siapa yg menjadi Wakasek, Biar guru honorer pun kalau dekat dengan Kep sek, jadilah Wakasek.
Hapusmaaf numpang bertanya, siapa yg berwenang untuk menandatangani sk wakamad di sekolah swasta ?
BalasHapustrims
izin bertanya, apakah seorang CPNS Guru, boleh memnjabat sebagai wakil kepala sekolah di satuan pendidikan?
BalasHapusBoleh
HapusDi sekolah negeri, banyak terdapat PNS, bolehkah Waka kurikulum dipegang oleh guru honorer?
BalasHapushai...sy balik bertanya, krn jawaban saudara ( hrs jujur) mudah2 an bs menjawab pertanyaan saudara..
Hapusapabila anda seorang PNS, siapkah anda, relakah anda, bersediakah anda diatur oleh oleh honorer????
Apabila capable tentu saja bisa. Why not
Hapusya jangan lah
HapusBolehkah tenaga administrasi ikut memilih
BalasHapusDalam persaratan wakasek pedidikan minimal S1. Golongan serendah2nya III/C.
BalasHapusAda seorang PNS masa bakti Lebih dari 5 tahun.
Bisa kah guru pns itu menjadi wakasek dan bursa pemilihan wakasek???
Mohon jawab pertanyaan dengan dasar alasan penjelasan. Terimakasih
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMau tanya...apakah calon wakil yg tidak terpilih jg harus menanda tangai laporan yg di tujukan untuk pelaporan ke dinas pendidikan
BalasHapus